Komisi XII Desak Pengusaha Tambang di Kalteng Patuhi Regulasi Pertambangan
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon, saat memimpin pertemuan Komisi XII dengan perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel
PARLEMENTARIA, Palangkaraya - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mendesak para pengusaha tambang mematuhi regulasi pertambangan dan taat dalam mengelola ekosistem lingkungan hidup selama melakukan kegiatan usahanya. Hal tersebut ditegaskannya usai memimpin pertemuan Komisi XII dengan perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).
"Pertemuan ini sangat penting dalam rangka untuk memperoleh informasi dan penjelasan terkait kegiatan pertambangan batu bara dan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan di Kalimantan Tengah. Berdasarkan beberapa informasi yang diperoleh, di Kalimantan Tengah masih marak terjadi kegiatan penambangan secara ilegal/penambangan tanpa izin atau melakukan aktivitas penambangan dan penjualan namun belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," jelas Dony kepada Parlementaria.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini juga mendapat laporan adanya perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayahnya, kapasitas produksi yang tidak sesuai dengan volume penjualannya. Belum lagi adanya sengketa dengan masyarakat lokal terkait masalah lahan, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang sesuai ketentuan, adanya pencemaran sungai serta pencemaran lingkungan lainnya, dan masalah kerusakan jalan umum akibat kendaraan berat pengangkut batubara yang tentunya merugikan masyarakat sekitar.
"Kunjungan kerja ini juga untuk mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai gambaran umum kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah, penjelasan terkait kapasitas
produksi dan volume penjualan termasuk realisasi DMO (Domestic Market Obligation), kegiatan hilirisasi batu bara, penjelasan terkait kontribusi berupa Pajak, PNBP dan retribusi daerah," tandas Legislator Dapil Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini.
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menyoroti realisasi kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR (Corporate Social Responsibility), Pengelolaan lingkungan hidup dan Realisasi kegiatan reklamasi dan pasca tambang termasuk dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, dan penjelasan terkait kendala-kendala yang dihadapi baik yang berkaitan dengan kebijakan dan perizinan di sektor ESDM, lingkungan hidup dan investasi serta dukungan kebijakan yang diharapkan.
"Kita juga berharap dari Kementerian ESDM segera bertindak tegas memberikan peringatan kepada para pengusaha tambang yang masih membandel terkait pencemaran lingkungan, belum menjalankan reklamasi pasca tambang, menerima hasil tambang ilegal, jika perlu disegel sampai mereka bekerja sesuai SOP, berjalan sesuai aturan, on the track," pungkasnya.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Dony Maryadi Oekon, didampingi oleh Anggota Komisi XII DPR antara lain Yulian Gunhar, Sigit K Yunianto, Ridwan Andi Wittiri (PDI-P), Ade Jona Prasetyo, Rocky Candra (Gerindra), Syarif Fasha, Gulam Muhammad Sharon (Nasdem), Rico Alviano (PKB), Meitri Citra Wardani (PKS) dan Totok Daryanto (PAN).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara, Hendra Gunawan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH RI/BPLH RI yang diwakili oleh Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Edward Nixon Pakpahan, Kadis ESDM dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (oji/rdn)